PONTIANAK, Infokalbar.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Aula Balairungsari, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan tersebut, Ria Norsan mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalbar Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, opini WTP menjadi indikator penting bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.”Opini WTP ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Ria Norsan.
Dalam laporannya Norsan mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp6,107 triliun atau 100,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,048 triliun.Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp5,914 triliun atau mencapai 93,10 persen dari total anggaran sebesar Rp6,352 triliun.Ria Norsan menjelaskan, belum terserapnya seluruh anggaran dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, efisiensi belanja barang dan jasa, hingga penyesuaian bantuan keuangan berdasarkan kebutuhan pemerintah kabupaten dan kota.
Dari hasil audit BPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp497,48 miliar. Selain Laporan Realisasi Anggaran, Pemprov Kalbar turut menyampaikan sejumlah komponen laporan keuangan lainnya sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Komponen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menutup penyampaiannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalbar dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah hingga Kalbar kembali meraih opini WTP. Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRD Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












