Polsek Sungai Kunyit Gerebek Kediaman Wanita Penjual Sabu di Dusun Tenang

Mempawah, infokalbar.com – Kepolsian Sektor (Polsek) Sungai Kunyit berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga, Heliana (36 tahun) di kediamannya di Dusun Tenang, Desa Sui Kunyit Laut Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Jumat (21/05/2021) malam.

Heliana diamankan lantaran diduga telah menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Hal itu terbukti dari laporan yang masuk serta adanya barang bukti sabu yang ditemukan petugas di rumahnya.

Kapolsek Sungai Kunyit, IPTU Joni melalui keterangan persnya menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah yang dihuni oleh Heliana sering berlangsung transaksi narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 20.45 Wib kami melakukan penggerebekan terhadap Heliana di rumah yang di huninya tersebut,” ujarnya.

Setelah digerebek, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap seisi rumah. IPTU Joni mengatakan, penggerebekan ini turut disaksikan oleh ketua RT setempat, Abdul Kadir.

“Dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik transparan yang bertuliskan “KLIP PLASTIK” yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing, 0,9 gram, 0,7 gram dan 0,21 gram,” katanya.

Barang bukti tersebut, terang Kapolsek Joni, ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar yang dihuni oleh Heliana. Selain barang bukti di atas, polisi juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih sebagai barang bukti.

“Dan kemudian, barang bukti dan saudari Heliana diamankan ke Polsek Sui Kunyit untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan rekam data kependudukannya, Heliana lahir di Sui Tanjung tanggal 27 Mei 1984, dengan alamat asal di Dusun Satrya Desa Sui Dungun Kecamatan Sui Kunyit Kabupaten Mempawah.

Atas perbuatannya, Heliana akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FikA)