MEMPAWAH – Kedatangan seorang pria ke rumah warga di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, awalnya disebut untuk membantu mencari anak korban yang tidak pulang ke rumah.
Namun, setelah pria tersebut meninggalkan rumah, uang tunai milik korban sebesar Rp16,9 juta justru diketahui hilang.
Polisi kini telah mengamankan seorang pria berinisial ZJ alias Zaki (19) yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Zaki, warga Desa Antibar, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah di tempat tinggalnya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban, perempuan berinisial HA, sebelumnya bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Marcel. Pertemuan pertama terjadi ketika pria tersebut mengantarkan korban ke Balai Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras.
Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, ia mengaku dapat membantu mencari anak korban yang saat itu belum pulang ke rumah. Ia kemudian melakukan semacam pengobatan dan meminta korban menyiapkan sejumlah barang, termasuk dupa dan telur.
Pada Senin (24/8/2026), pria tersebut kembali datang ke rumah korban. Dalam pertemuan itu, ia disebut kembali melakukan pengobatan. Bahkan, sejumlah bagian rumah korban dibongkar dengan alasan mencari benda yang dianggap dapat membawa hal buruk.
Situasi tersebut berlangsung hingga waktu salat Ashar. Korban kemudian diminta melaksanakan salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar dari kamar, pria tersebut berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya.
Namun, setelah pria tersebut meninggalkan rumah, korban mulai merasa curiga.
Korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya.
Uang tunai Rp16.900.000 diketahui sudah tidak ada.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada Polres Mempawah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan korban, saksi, serta ciri-ciri pria yang sebelumnya datang ke rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mendatangi tempat kontrakan dan mengamankan Zaki.
Sejumlah barang turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Polisi menyita uang tunai Rp4.237.000, yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian. Selain itu, diamankan dua unit iPhone 12 Pro Max, masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu tas selempang berwarna hitam.
Kasat Reskrim Polres Mempawah melalui penyidik URC Jatanras menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Setelah diketahui berada di tempat tinggalnya, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” kata penyidik.
Zaki kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami hubungan antara Zaki dengan pria yang sebelumnya mengaku bernama Marcel dan datang ke rumah korban.
Dari total uang korban yang dilaporkan hilang sebesar Rp16,9 juta, polisi menemukan uang tunai Rp4.237.000 saat mengamankan Zaki.
Sementara dua unit iPhone 12 Pro Max dan sebuah tas selempang hitam juga diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi masih mendalami penggunaan sisa uang yang belum ditemukan serta rangkaian peristiwa sejak pria tersebut pertama kali datang ke rumah korban.
Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Kami juga masih mendalami barang bukti serta rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” ujar penyidik.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan pengaduan Nomor B/220/VIII/2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026.
Zaki diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap orang yang menawarkan jasa pengobatan atau bantuan dengan cara-cara yang tidak lazim, terlebih ketika meminta korban melakukan aktivitas tertentu di dalam rumah.
Hingga proses penyidikan berjalan, Zaki masih berstatus sebagai terduga pelaku dan polisi masih mendalami seluruh fakta serta alat bukti dalam perkara tersebut.










