Sanggau, infokalbar.com – Masyarakat di Dusun Nanga Biang dan Dusun Biang Hilir, Desa Rambing, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau kecewa terhadap PT. Surya Deli 2. Hal itu di ungkapkan Suhardi dan Agusran karena perusahaan di daerahnya menelantarkan lahan serta tidak adanya kepastian pembagian Lahan Plasma.
Lahan yang di serahkan masyarakat dan Tahun tanam, Tahun 2010 oleh PT. Surya Deli 2 dengan pola Kemitraan 80:20 berdasar peraturan yang digunakan perusahaan untuk membangun kebun Inti dan plasma.
Berdasarkan perjanjian sesuai aturan yang berlaku pembagian Lahan Plasma paling lambat 48 bulan dari Tahun tanam. Namun pada kenyataannya sampai sekarang sudah 11 Tahun belum adanya Lahan Plasma.
Sebelum adanya Lahan Plasma para petani dapat uang tunggu Rp.10.000 sampai dengan Rp.15.000 sesuai dengan luas lahan yang di serahkan.
Masyarakat di Dusun Nanga Biang dan Dusun Biang Hilir, Desa Rambing, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Menuntut hak Plasma kepada PT. Surya Deli 2.
Salah satu perwakilan masyarakat atau petani menyampaikan permasalahan yang sedang di hadapi oleh warganya di wilayah Desa Rambing, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yakni menuntut pihak perusahaan PT. Surya Deli 2 untuk memberikan hak petani dengan membagikan Lahan Plasma sesuai yang telah diputuskan dan disepakati bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan sesuai Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2004.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib mengembangkan kebun plasma untuk masyarakat lokal sekurang-kurangnya 20% dari luas areal yang diusahakan.
Penyediaan kebun plasma merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat sekitar perkebunan.
Pada kenyataannya, PT. Surya Deli 2 mengabaikan Permentan tentang kebun plasma ini, sehingga masyarakat di rugikan dan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit yang merasa hak mereka belum dipenuhi.
Menurut keterangan Suhardi mengatan salah satu Calon peserta (Capes) Penerimaan Lahan Plasma bernama Agusran akan menarik Capes dan akan menarik lahan seluas 3.989 Ha, karena menganggap perusahaan tidak mampu mengelola lahan sebagai mana mestinya dan sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang di sepakati.
Sementara pihak management PT. Surya Deli 2, Sampai berita ini dipublikasikan belum bisa di hubungi untuk di minta keterangan dan Konfirmasinya. (Libertus Liber/Tasya)