MEMPAWAH, infokalbar.com – Dalam rangka mendorong transparansi publik terhadap anggaran dana desa, Danramil Jungkat melalui Babinsa, Sertu Matnakip meminta agar APBDes tahun 2021 yang telah disahkan, dapat dipampang di depan kantor desa, dengan tujuan agar seluruh masyarakat bisa mengaksesnya.
“APBDes sudah disahkan kami menghimbau kepada Bapak Kades, yang telah disahkan ini agar dipaparkan dengan cara memasang banner di Kantor Balai Desa Sungai Purun Besar supaya masyarakat bisa mengetahuinya,” ujarnya, Selasa (01/06/2021).
Hal itu disampaikan Sertu Matnakip saat memberi kata sambutan dalam acara Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.
Dalam acara yang turut melibatkan pihak Koramil 01/Jungkat tersebut, Serda Matnakip turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat desa sehingga penetapan APBDes dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Lebih lanjut dikatakannya, Musyawarah Desa penetapan APBDes tersebut sedianya untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan desa. Ia pun berharap pelaksanaan program pembangunan desa tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Dan semoga kita semua terhindar dari wabah Covid-19 ini,” pungkasnya. (FikA)