SINTANG, infokalbar.com – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny,S.A P, M.M memerintahkan agar dilaksanakan gelar operasi penanganan Covid-19 di kab. Melawi yang saat ini zona merah atau resiko tinggi melalui penegakan 3M dan 3T, hal ini disampaikan oleh Danrem 121/Abw, Senin, (31/5/21) .
Sesuai data dari Dinas Kesehatan Propinsi Kalbar per tanggal 30 Mei 2021 tingkat penyebaran Covid-19 cukup tinggi, Kabupaten Zona merah atau resiko tinggi penularannya terdapat di kab. Melawi, zona orange dengan resiko sedang yaitu Kab. Sekadau, Kab. Bengkayang, Kab. Landak dan Kota Pontianak sedangkan kabupaten lainnya zona kuning atau tingkat resiko rendah.
Untuk di kabupaten Melawi yang saat ini masuk zona merah, atau resiko tinggi, hal ini menjadi perhatian khusus dari Danrem 121/Abw untuk segera mengambil tindakan sehingga dapat segera diatasi.
Dikatakan Danrem 121/Abw,” Pasiops Rem 121/Abw agar segera melaksanakan operasi penanganan Covid-19 di kabupaten Melawi, pendisiplinan protokol kesehatan di Melawi dengan gerakan 3M dan 3T. Koordinasi dengan Dandim 1205/Sintang yang menjadi tanggung jawab wilayahnya dan juga aparat terkait di kabupaten Melawi,” ungkap Danrem.
Jangan sampai kendor dalam melaksanakan program penegakan protokol kesehatan, lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, cara inilah yang saat ini efektif dalam mencegah penyebaran virus Corona atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Jenderal Bintang Satu.
Mungkin masyarakat sudah bosan atau terlena, menganggap bahwa virus Corona sudah tidak ada, sehingga banyak masyarakat yang tidak pakai masker, untuk itu agar selalu diingatkan terus penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, hindari kerumunan,” imbuhnya. (Tasya)