BENGKAYANG, infokalbar.com – Polres Bengkayang menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang sepanjang bulan Mei 2021 yang dilaksanakan pada Rabu (2/6/21).
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti cukup signifikan.
“Diperkirakan Seberat 3 ons lebih narkoba jenis sabu yang didapat merupakan bukti kerja keras sat narkoba Polres Bengkayang dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
AKBP NB. Darma menerangkan ungkap kasus dilakukan di beberapa kecamatan yakni Satu Kasus di Kecamatan Sanggau Ledo, Dua Kasus di Kecamatan Bengkayang, Satu kasus di kecamatan Sungai Betung, dan Empat kasus di Kecamatan Jagoi Babang.
“Tidak hanya Sabu, 9 orang pelaku beserta barang bukti lainnya seperti Senpi, uang tunai, dan yang lainnya juga diamankan polisi,” terangnya.
Narkoba tersebut dibawa dari luar wilayah Bengkayang seperti dari Pontianak, Serikin, Malaysia dan ada yang sesama pengedar yang ada di Bengkayang.
“Mereka mengambil barang dari Pontianak, dari Malaysia ada yang sesama mereka untuk di edarkan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkayang. “Ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU. Maju Kenedi Siregar.SH membenarkan ungkapan Kapolres Bengkayang ketika diwawancarai awak media ini diruangannya.Ada 8 kasus narkoba dengan 9 pelaku terungkap dibulan Mei ini. Beliau juga menyampaikan bahwa Pada tahun ini dimulai bulan Januari tahun 2021 SATNARKOBA Polres Bengkayang berhasil mengungkap 19 kasus narkoba diwilayah hukum Polres Bengkayang.”tutupnya. (JVL)