LANDAK, infokalbar.com – Polisi adalah lembaga Yudikatif yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara yang menjalankan fungsi pemerintahan dalam menjaga ketertiban dan penegakkan hukum serta mengayomi masyarakat adalah hal yang menjadi tugas mulia bagi pegawai berseragam cokelat ini.
Akan tetapi hal tersebut menjadi pudar ketika seorang oknum anggota polisi berinsial (AW) berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Mempawah Hulu Kabupaten Landak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap salah saorang warga bernama Eli Sukandi (33), Selasa (8/6/21).
Akibat dari kejadian itu korban yang diketahui bernama Eli Sukandi (33) warga Dusun Paci Desa Karangan Kecamatan Mempawah Hulu terpaksa mendapatkan jahitan di kening akibat luka yang diduga dilakukan oleh sang oknum Polisi tersebut.
Kronologis terjadinya tindak pidana tersebut bermula pada saat pelaku menagih sisa utang-piutang terhadap korban lewat telepon seluler, ketika percakapan tersebut ada kesalahpahaman, saya langsung mendatangi kantor Polsek Mempawah Hulu untuk memberikan penjelasan terhadap pelaku namun pelaku yang telah membara emosi langsung menarik saya keruangan dan melakukan pemukulan dengan cara menyundulkan kepalanya tepat di kening saya dan mencekik sehingga kening pelipis saya luka memanjang dan mengeluarkan darah,” tutur Eli.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi tersebut.
Dari hasil konfirmasi terhadap Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Asep Tabroni “Bahwa kasus ini telah ditangani dan masih dalam proses pemanggilan oleh Propam Polres Landak dan sementara terhadap pelaku sudah kita sangkakan pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, “ujarnya. (Gones)