LANDAK, infokalbar.com – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni mendatang. Kodim 1201 siap mendukung Pemerintah Kabupaten Landak dalam menegakkan kebijakan dan langkah pengendalian Covid-19 selama masa PPKM Mikro ini.
Hal tersebut ditegaskan Dandim 1201, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto saat dikonfirmasi tentang perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Landak, Selasa (15/06/2021).
“Kami siap mendukung semua kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Landak saat masa PPKM ini. Personil diseluruh Koramil jajaran yang ada di Kabupaten Landak, siap mem-backup Pemkab Landak melakukan penegakan protokol kesehatan serta langkah-langkah pengendalian Covid-19,” tutur Dandim Dwi Agung.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat mengetatkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, menjauhi kerumunan, sering membersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak fisik di tempat ramai dan mengurangi mobilitas.
“Hanya menjalankan protokol kesehatan yang ketat, yang bisa kita andalkan untuk mengendalikan keterjangkitan penularan Corona sekarang. Kemampuan RS kita terbatas, nakes juga terbatas, kalau pasien Covid-19 terus bertambah, yang terdampak tentu pasien-pasien bergejala–kalau RS sampai tidak bisa menampung,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengungkapkan, dari hasil evaluasi PPKM Mikro terjadi peningkatan kasus Covid-19 di seluruh Indonesia. Karena itu, PPKM Mikro diperpanjang sampai 28 Juni mendatang.
Ia meminta, semua pihak mulai dari OPD terkait di kabupaten sampai ke tingkat RT memaksimalkan PPKM Mikro ini untuk menekan penularan Covid-19.
“Kita juga akan melakukan random check swab antigen kepada mereka yang masih melakukan aktivitas di luar jam operasional PPKM Mikro. Untuk itu, saya meminta masyarakat dapat mematuhi PPKM Mikro ini agar kita bersama-sama dapat menurunkan dan memutus mata rantai Covid-19,” terang Bupati Karolin. (FikA)