Bengkayang, infokalbar.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS) di manfaatkan oleh Satlantas Polres Bengkayang Polda Kalbar untuk mensosialisasikan peraturan lalu lintas dan Prokes Covid-19.
Kali ini Satlantas Polres Bengkayang melalui Unit Dikyasa Lantas melakukan sosialisasi di SMAN 2 Bengkayang, Rabu (14/07/21).
Kegiatan dilaksanakan sekitar Pukul 08.35 Wib dipimpin Kanit Dikyasa Lantas Ipda Pariani bersama anggota Briptu Seta Darmawanti melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan patuhi prokes Covid 19.
Pada waktu sosialisasinya Kanit Dikyasa Ipda Pariani mengatakan bahwa betapa pentingnya Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang UU lalu lintas Angkutan Jalan serta penekanan terhadap Siswa / Siswi baru, yang masih di bawah Umur tidak boleh mengendarai kendaraan agar terciptanya kamseltibcar lantas.
“Sesuai dengan tugas kami wajib menyampaikan kepada Siswa/ Siswi Baru yang masih di bawah umur untuk tidak bersepeda Motor disaat hendak ke sekolahnya”, kata Ipda Pariani pada waktu Sosialisasinya.
“Himbauan untuk tertib lalu lintas kami mewanti- wanti kepada Siswa/ Siswi Baru yang belum cukup Umur agar diantar oleh orang tua serta patuhi prokes covid 19 sehingga selamat dan sehat dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar”, imbaunya. (JVL)