mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Semongan Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kantor Cabjari Entikong

  • Share
Keterangan foto: Penyerahan uang kerugian negara dilakukan oleh Hendri, keluarga dari terdakwa Gunawan. (Istimewa)

SANGGAU, infokalbar.com – Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa Semongan Kecamatan Noyan tahun anggaran 2019, Gunawan, mengembalikan sebagian uang kerugian negara ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kamis (15/07/2021).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Hendri, selaku keluarga dari terdakwa Gunawan, sekitar pukul 14.30 Wib, dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, SH MH. Adapun nilai uang yang dikembalikan sebesar Rp 30 juta.

“Bahwa pengembalian sebagian kerugian negara ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudy melalui keterangan persnya.

Rudy menjelaskan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga terdakwa, yakni Marius, Gunawan dan Vinsensius Suanto yaitu sebesar Rp 409.168.612 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah).

“Itu berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau,” katanya.

Rudy menyampaikan, bahwa pihaknya menghargai niat baik terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara. Kendati demikian, ia menyatakan, bahwa untuk proses penegakan hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara dan kami menghargai niat baik terdakwa,” ujarnya. (Tasya)

  • Share