Berita  

Babak Selanjutnya, Polri Akan Periksa HRS Terkait Terorisme

Keterangan foto: Habib Rizieq Shihab (HRS). (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Pasca diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, kini Polri kembali akan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus terorisme yang menyeret Munarman.

Dikutip dari Tempo.co, Jumat (16/07/2021), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap HRS akan dilakukan lantaran berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19.

“Maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL, dan HU. serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas,” ucap Ramadhan, pada Selasa, (13/07/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Munarman telah ditangkap di rumahnya, di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, tanggal 27 April 2021. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Kepolisian menduga Munarman terlibat dalam tiga kegiatan baiat yakni di UIN Jakarta, di Makassar dan di Medan. (FikA)