Entikong, infokalbar.com – Paulus Kipa, kepala desa Semanget memberi tau beberapa kriteria kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa di Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
- Kepala Keluarga yang menderita penyakit menahun
- Kepala Keluarga yang kehilangan mata pencariannya di karenakan wabah covid-19.
“Kepala Keluarga sangat tak mampu dari segi tempat tinggal tidak layak, itupun jika kepala keluarga sudah terdapat penerima BLT, DD, tak boleh lagi menerima Bantuan Sosial Tunai, atau Bantuan Sosial Hidup, karena bisa dianggap melanggar aturan pemerintah, ucapnya Senin (26/7/21).
Demikian sebaliknya jika kepala keluarga dari masyarakat telah menerima Bantuan Sosial Tunai tak boleh lagi menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, karena semua itu sudah diatur oleh pemerintah pusat, harapan saya agar masyarakat penerima bantuan tersebut hendaklah bijak setelah menerima bantuan untuk belanja sesuai keperluan.
“Seperti yang sakit untuk berobat beli obat dan kebutuhan makanan sehari-hari itu baru namanya bijak dalam memanfaatkan keuangan di masa pandemi covid-19 ini,” pungkas Kades Semanget, Paulus Kipa. Ayep,s/Zen.