Berita  

Ludahi Petugas PLN, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Polisi tangkap pelaku
Keterangan foto: Polisi tangkap pelaku. (Ilustrasi/Istimewa)

SUMUT, infokalbar.com – Emosi saat hendak ditagih tunggakan listrik di rumahnya, seorang pria di Medan, Muhammad Reza Sitio, sampai meludahi seorang perempuan yang merupakan petugas dari PLN. Kejadian itu berlangsung, pada Kamis (29/07/2021) lalu.

Tak terima atas perlakuan tersebut, petugas PLN bernama Ayu Miranda pun melaporkan Reza ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga. Reza kemudian diringkus pihak kepolisian, Sabtu (31/07/2021) dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara,” kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasutioni, seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, pelaku juga terancam oleh UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,” katanya.

Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Masih dalam ulasan Kompas.com, Reza saat berada di kantor polisi mengakui kesalahannya tersebut. Ia menyatakan, saat kejadian, dia sedang dikuasai emosinya, gara-gara petugas PLN yang dianggapnya juga telah bertindak semena-mena.

“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih,” ungkap Reza. (FikA)