JAKARTA, infokalbar.com – Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka terhadap Heriyati, lantaran sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel)–dianggap bermasalah dan tak jelas juntrungannya hingga kini.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin (02/08/2021) menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Heriyati sebagai tersangka.
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” katanya.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, lanjutnya, akan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti.
“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) diatas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” terangnya.
Ratno menyebut, saat ini pihak penyidik masih mendalami motif Heryanti melakukan perbuatannya, serta masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” katanya.
Masih berdasarkan ulasan dari CNNIndonesia.com, sumbangan Rp 2 triliun yang akhirnya dinilai bermasalah ini berawal pada 26 Juli lalu. Saat itu, Heriyanti secara simbolis memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Direktur Utama RS RK Charitas Palembang, Hardi Darmawan mengatakan Akidi merupakan seorang pengusaha asal Langsa, Aceh yang tinggal di Palembang. Ia mengenal Irjen Eko sebagai teman saat masih bertugas di Aceh.
Hardi merupakan dokter pribadi dari keluarga besar Akidi. Menurut Hardi, pihak keluarga pun memberikan kewenangan kepada Eko dalam mengelola sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Uangnya tidak ditransfer ke rekening pribadi Kapolda, tapi pengelolaan uang itu kewenangannya di Kapolda,” ujar Hardi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/07/2021).
Menantu Akidi Tio, Rudi Sutadi pun mengatakan uang Rp 2 triliun merupakan wasiat dari mertuanya sebelum meninggal pada 2009 lalu. Ia menyatakan uang tersebut bukan merupakan hasil patungan dari anak-anak Akidi.
“Uang itu bukan kami (dari anak-anak Akidi Tio) yang kumpulkan, tapi wasiat Pak Akidi Tio untuk disalurkan di saat masa sulit. Pandemi ini dirasa oleh keluarga merupakan masa sulit itu, makanya kami salurkan,” ujar Rudi saat ditemui CNNIndonesia.com di kediamannya di kawasan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/07/2021).
Rudi yang merupakan suami dari Heriyanti ini menyatakan, bahwa almarhum meminta agar uang yang disimpan selama bertahun-tahun itu dipakai untuk membantu warga Palembang dalam menangani pandemi Covid-19.
“Keluarga berharap uangnya digunakan sebaik-baiknya, bisa bermanfaat untuk penanganan pandemi di Sumsel. Keluarga tidak ada syarat apa-apa, sudah diserahkan ke pihak terkait untuk mengelola,” ujarnya.
Sejak saat itu, uang senilai Rp 2 triliun tersebut belum pernah terlihat secara fisik atau ditransfer kepada Kapolda Sumsel, selaku pihak yang diberi kewenangan oleh keluarga Akidi Tio hingga saat ini. (FikA)