JAKARTA, infokalbar.com – Pelimpahan kasus berikut barang bukti tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek–dari kepolisian ke kejaksaan belum dapat dilakukan hingga Senin (02/08/2021).
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono beralasan, hal itu karena salah satu tersangka terkena Covid-19.
“Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut Argo mengatakan, adapun tersangka yang positif Covid-19 berinisial F. Jika merujuk pada keterangan polisi sebelumnya, F merupakan sosok yang menembak Laskar FPI di dalam mobil. F dinyatakan positif Covid-19 tanggal 1 Agustus kemarin, dan saat ini F sedang melakukan isolasi mandiri.
“Kemarin tanggal 1 Agustus, di PCR dalam rangka hari ini akan tahap 2. Hasil positif,” ujarnya. (FikA)