SINTANG, infokalbar.com – Jajaran TNI-Polri bersama Satpol PP Kabupaten Sintang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (02/08/2021).
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bagi pelaku usaha dan tempat-tempat keramaian, sebagaimana yang tercantum di dalam Instruksi Bupati Sintang tentang pelaksanaan PPKM Mikro, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Dikutip dari website Humas Polres Sintang, tak hanya secara verbal, dalam pelaksanaan KRYD tersebut, tim gabungan juga turut membagikan lembaran edaran terkait penerapan PPKM Mikro kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Dimana pada lembaran tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui dan diterapkan sesuai dengan anjuran.
“Edaran ini kami bagikan merata kepada seluruh masyarakat sehingga dapat dibaca dan disimak agar ketentuan yang ada dapat diterapkan khususnya oleh para pelaku usaha dimana jika masih saja ada yang nakal dan tidak mengindahkan aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi yang berlaku,” kata AKP Kamto, dari Polres Sintang, disela-sela melaksanakan patroli gabungan.
Dalam sosialisasinya, tim patroli mengharapkan masyarakat dapat bekerjasama dalam mematuhi ketentuan yang ada sehingga hal tersebut dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Sebelumnya, patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah titik lokasi yang dinilai berpotensi tinggi menimbulkan kerumunan, seperti pasar dan warung-warung kopi di seputaran Kota Sintang. (FikA)