Berita  

Dari SD Hingga Usia 16 Tahun, Ayah Kandung Perkosa Anaknya Hingga Hamil

Perkosaan. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Perkosaan. (Ilustrasi/Istimewa)

KALTENG, infokalbar.com – A (45 tahun), seorang ayah di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), tega memperkosa anaknya hingga hamil. Bahkan dalam kondisi korban tengah hamil tersebut, pelaku masih terus memperkosanya.

Perbuatan amoral tersebut dilakukan sang ayah, sejak anaknya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kini anaknya berusia 16 tahun. Pelaku pun dilaporkan istrinya, sekaligus ibu korban ke Polres Katingan setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan enam bulan. 

Dikutip dari dari iNews.id, Selasa (03/08/2021), polisi yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap A.

“Kondisi korban kini mengandung setelah melakukan tes kehamilan,” jelas Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah Ujarnya, pada Senin (02/08/2021).

Siswan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak korban masih kelas 3 SD. Bahkan saat kondisi korban sedang hamil, pelaku tetap memerkosanya. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada 26 Juli lalu hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Meski sudah hamil, pelaku tetap memperkosa anaknya setiap saat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (FikA)