JAMBI, infokalbar.com – Joko Santoso (41 tahun), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini tega memperkosa kedua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan pelaku puluhan kali, dimulai sejak anaknya kelas 1 SMP, dan bahkan masih berlanjut hingga anaknya sudah menikah.
“Semua dilakukan di dalam rumah pelaku saat istrinya tidak ada di rumah,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Tebo, IPDA Sri Yanto, Senin (02/08/2021), seperti dikutip dari iNews.id.
Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah kedua korban mengadukan kasus yang dialaminya ke pihak keluarga dan tetangga. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dimana petugas Polres Tebo yang mendapat laporan, langsung menyelidiki dan menangkap pelaku Joko di rumahnya Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun.
Pelaku ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Serai Serumpun setelah ada laporan dari salah satu korban yakni anak pertama pelaku berinisial SR (20 tahun).
“Awalnya anak kedua pelaku yang menceritakan perbuatan ayahnya tersebut kepada pacar dan tetangga korban. Kemudian pacar korban dan tetangganya akhirnya mengajak korban dan kakak korban yang juga pernah mengalami hal yang sama telah diperkosa ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serai Serumpun,” bebernya.
Kepada polisi, Joko mengakui semua tuduhan tersebut. Dari pengakuannya, dia telah memerkosa kedua anaknya sejak lama, dan terakhir pada Juli 2021.
Masih berdasarkan ulasan dari iNews.id, pelaku memperkosa kedua anaknya di dalam kamar anaknya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
“Pertama, SR (20) sejak masih SMP hingga selesai sekolah dan menikah. Kemudian anak kedua saya,” akunya.
Joko mengaku tega memerkosa kedua anaknya karena terdorong nafsu. Dia pun sudah lupa berapa kali melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FikA)