Berita  

Begini Caranya Agar Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 24 Juta

Mendikbud Arsitek RI, Nadiem Makarim
Keterangan foto: Mendikbud Arsitek RI, Nadiem Makarim. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, akan mulai menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 senilai total Rp 745 miliar. 

Rencananya, bantuan uang kuliah bagi mahasiswa ini akan diberikan pada September 2021.

“Sasaran bantuan UKT ini adalah mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Mendikbud Arsitek RI, Nadiem Makarim, dalam konferensi pers, Rabu (04/08/2021).

Dilansir dari Liputan.6.com, adapun mekanisme pendataan penerima bantuan uang kuliah atau UKT terdiri dari dua tahap. Pertama, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Kedua, pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Nadiem menyampaikan, bantuan UKT itu akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Ia menuturkan, bahwa bantuan UKT yang diberikan bersifat at cost atau sesuai besaran yang dikeluarkan, yakni senilai maksimal Rp 2,4 juta per-mahasiswa. Namun jika ‘keperluannya’ melebihi dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi, yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa. (FikA)