Berita  

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Pemred di Medan, Eksekutor Dijanjikan Rp 13 Juta

Keterangan foto: Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Persada Bhayangkara Sembiring, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). (Istimewa)
Keterangan foto: Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Persada Bhayangkara Sembiring, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). (Istimewa)

SUMUT, infokalbar.com –  Pihak kepolisian akhirnya mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) media online jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring, di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dikutip dari Merdeka.com, Rabu (04/08/2021), kelima tersangka tersebut, diantaranya Heri Sanjaya, Sempurna Sembiring, Usman Agus, Narkis, dan Iskandar Indra Buana. 

“Eksekutor penyiraman air keras terhadap korban adalah Usman Agus dan Narkis, dijanjikan Rp 13 juta. Tapi masing-masing eksekutor masih dibayar Rp 1,5 juta,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (02/08/2021).

Riko menyebutkan, bahwa motif penyiraman air keras ini dilatarbelakangi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku utama, yakni Sempurna Sembiring.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kasus bermula pada Juni 2021, dimana tersangka Sempurna Sembiring diberitahu oleh pegawainya bahwa korban meminta jatah bulanan berupa uang. Disebutkan bahwa korban mengancam akan memberitakan usaha judi mesinnya jika tidak diberi uang. 

Akhirnya tersangka pun menuruti permintaan korban, dimana pada setiap tanggal 21 setiap bulannya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Korban (Persada) meminta jatah bulanan, telah berlangsung sekitar 8 kali. Jumlahnya mulai dari Rp 500 ribu, minta dinaikkan Rp 1 juta. Minta dinaikkan lagi, Rp 2 juta dan Rp 4juta perbulan,” kata Riko.

Singkatnya, pada 21 Juli 2021, korban kembali menagih uang bulanan tersebut, namun tersangka mengaku belum bisa memberikan uangnya, dengan alasan kondisi ekonomi tersangka yang sedang sulit.

Namun kata Riko, korban malah mengancam tersangka dengan mengirim pesan melalui WhatsApp berisi beberapa berita media daring (online).

“Dalam WhatsApp tersebut korban juga menyampaikan link berita tersebut belum dibagikan atau disebar, dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan,” kata Riko.

Karena itu lah, kemudian timbul niat dari tersangka untuk memberi pelajaran kepada korban dengan melakukan penyiraman air keras tersebut.

Cerita berlanjut pada Sabtu, tanggal 24 Juli 2021, dimana korban terus menagih uang tersebut kepada tersangka. Tersangka Sempurna Sembiring kemudian menyuruh tersangka Heri untuk mencari orang atau eksekutor.

Heri dan sopirnya, Iskandar Indra Buana, kemudian menemui eksekutor penyiraman air keras, Usman Agus dan Narkis. Usai sepakat akan diberi imbalan sebesar Rp 13 juta, Usman Agus dan Narkis membeli cairan yang diduga air keras.

Korban kemudian membuat janji untuk bertemu dengan Heri di Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Minggu, 25 Juli 2021. Pukul 21.00 WIB korban memberi kabar bahwa ia telah sampai di lokasi.

“Heri yang sedang berada di posko menunjukkan foto korban kepada Usman Agus dan Narkis. Keduanya menuju ke lokasi, dan Narkis menyiramkan cairan diduga air keras ke wajah korban,” jelas Riko. (FikA)