Berita  

Tega, Pria Ini Bagi-bagikan Wafer Berisi Serpihan Silet dan Pisau Cutter ke Anak-anak

Keterengan foto: Makanan ringan (wafer) berisi serpihan benda-benda tajam yang dibagi-bagikan oleh pelaku. (Istimewa)
Keterengan foto: Makanan ringan (wafer) berisi serpihan benda-benda tajam yang dibagi-bagikan oleh pelaku. (Istimewa)

JATIM, infokalbar.com – Warga Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dihebohkan dengan aksi seorang pria misterius yang membagi-bagikan makanan ringan (wafer) berisi serpihan benda-benda tajam, seperti silet, isi staples, paku, seng, dan potongan pisau cutter kepada anak-anak.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu (04/08/2021), Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolresnya menjelaskan, peristiwa teror yang dilakukan pria yang kemudian diketahui berisial AB ini, terbongkar pada, Sabtu (31/07/2021), pukul 10.30 Wib.

Saat itu, tedapat seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria yang tidak dikenalnya, memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut menolak pemberian pria tersebut.

“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Lebih lanjut, Komang mengatakan, kalau makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian dimuntahkan kembali, karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu. Beruntungnya anak tersebut tidak sempat menelannya.

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Patrang.

“Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Tak menunggu lama, aparat Kepolisian Resor Jember pun menangkap pelaku teror yang memberikan makanan ringan tersebut.

“Pelaku berinisial AB, umur 42 tahun, yang tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr. Soebandi Jember,” kata Komang.

Saat diinterogasi petugas, pelaku AB mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer merk Superstar yang di dalamnya berisi seng, kawat, pecahan besi dan benda-benda tajam lainnya.

Usai pelaku ditangkap polisi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.

“Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi,” ujarnya.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah makanan wafer merk Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, kemudian tiga buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Ia menjelaskan pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Pelaku akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari pengakuan AB kepada penyidik polisi, alasan dia membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam tersebut untuk menolak bala. (FikA)