Berita  

DPR: Masyarakat Sampai Menangis Gegara PPKM, Puluhan TKA China Malah Diizinkan Masuk RI

Warga Miskin. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Warga Miskin. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti tajam soal kedatangan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Bandara Internasional, Soekarno Hatta, pada hari Sabtu (07/08/2021) kemarin.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Bendahara Umum Partai NasDem itu bahkan blak-blakan mengaku kecewa berat dengan kebijakan pemerintah terkait hal itu. Karena menurutnya, disatu sisi masyarakat menangis menahan derita–lantaran sulitnya pergerakan ekonomi dimasa PPKM–namun disisi lainnya, TKA justru “bebas” diperbolehkan masuk.

“Saya benar-benar tidak terima dan kecewa melihat peristiwa ini. Masalahnya selama PPKM ini masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, eh ini kok malah menerima TKA,” kata Sahroni, Senin (09/08/2021).

Sejalan dengan itu, Sahroni juga turut mempertanyakan komitmen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk menutup pintu bagi TKA masuk ke Indonesia selama penerapan kebijakan PPKM demi memutus rantai penularan Covid-19.

“Kan Pak Menteri sendiri yang bilang selama PPKM tidak boleh ada TKA masuk. Tapi ini justru diterima,” katanya.

Selain Sahroni, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera turut menyayangkan pemberian izin oleh pemerintah kepada 34 TKA asal China tersebut. Dimana diketahui, izin masuk itu diberikan kepada puluhan TKA dengan alasan mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

“Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?” kata Mardani yang juga meminta agar pemerintah konsisten dalam menerapkan kebijakan PPKM.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah telah menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.

Meski demikian, aturan tersebut mengatakan orang asing boleh memasuki wilayah Indonesia jika: memegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Aturan tersebut diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.

Masing berdasarkan CNNIndonesia.com, Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah membenarkan perihal kedatangan 34 TKA asal China di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (07/08/2021).

Sebanyak 34 TKA asal China itu disebut telah mengantongi ITAS dan lolos pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Angga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (08/08/2021). (FikA)