JAKARTA, infokalbar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa nilai “passing grade” atau ambang batas bagi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 akan naik.
“Setelah rapat Panselnas kemarin disepakati Kemendikbud akan menaikkan passing grade beberapa mata pelajaran yang masih sangat rendah,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari laman Tempo.co, pada Sabtu (14/08/2021).
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, saat ini pembahasan passing grade masih dilakukan di internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sehingga, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 belum menerima surat rekomendasi tersebut.
“Target minggu ini bisa diterima Panselnas,” katanya.
Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, passing grade akan diatur dalam Peraturan Menpan terbaru. Dalam aturan yang lama, nilai ambang batas PPPK guru untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Apabila peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, peserta harus memenuhi passing grade wawancara berbasis komputer dengan nilai paling rendah 15. (FikA)