JAKARTA, infokalbar.com – Polisi Syariat di Banda Aceh menangkap seorang yang diduga PSK jaringan prostitusi online berinisial C (23 tahun), di salah satu hotel bintang tiga di Peunayoung. Ia ditangkap bersama pelanggannya, berinisial A (21 tahun).
“Kita lagi selidiki, indikasinya ada terhadap prostitusi online, mungkin juga ada trafficking (perdagangan manusia) di sini,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Ardiansyah, Sabtu (21/08/2021), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ardiansyah menjelaskan, dari smartphone yang disita oleh petugas, ditemukan adanya percakapan C dengan sejumlah calon pelanggan dan menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi.
“Kita buka beberapa percakapan, memang mengarah ke situ (prostitusi online),” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan pasangan tersebut bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.
“Apakah ikhtilat atau khalwat, bergantung hasil pemeriksaan nanti,” sebutnya.
Sementara pemilik hotel yang mengizinkan pelanggan non-muhrim untuk menginap, sambungnya, diberikan peringatan keras. Jika kedapatan sekali lagi, pihaknya akan mencabut izin hotel tersebut.
“Intinya kita tidak main-main terhadap pelanggaran syariat Islam,” katanya. (FikA).