Berita  

Cercaan, Makian dan Hinaan Masyarakat Menjadi Pertimbangan Hukum yang Meringankan Juliari

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. (Istimewa)
Keterangan foto: Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo menyebut bahwa cercaan, makian dan hinaan masyarakat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan, dalam putusan hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusuf dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi bansos Covid-19, Senin (23/08/2021), seperti dikutip dari laman Tempo.co.

Selain itu, keadaan yang meringankan Juliari, ialah karena yang bersangkutan belum pernah dijatuhi pidana dan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

“Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” katanya.

Selain hal-hal yang meringankan tersebut, terdapat hal-hal yang memberatkan putusan. Diantaranya, hakim menyebut Juliari berani berbuat tetapi tidak berani bertanggung-jawab, serta menyangkal perbuatannya melakukan korupsi bansos. Kemudian, Juliari juga dinilai melakukan korupsi dalam keadaan darurat bencana non alam.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, memvonis Juliari 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara. Dan apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (FikA)