JAKARTA, infokalbar.com – Kamis ini, tanggal 26 Agustus 2021, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dipanggil oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dikutip dari CNBCIndonesia.com, Selasa (24/08/2021), pemanggilan ini terkait penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
Tommy pun diminta hadir pada pukul 15.00 Wib, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman yang dipublikasi di media massa, selain Tommy, pemanggilan juga ditujukan kepada Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
“Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor: PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2,61 triliun,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas, Ronald Silaban.
Ketiga nama yang dipanggil nantinya itu diminta menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut.
Pemanggilan ini berdasarkan pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. (FikA)