Berita  

Korupsi Bansos Rp 32 Miliar, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara
Keterangan foto: Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara, pada persidangan Senin (23/08/2021).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” ujar hakim ketua, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI.

Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, dalam putusannya, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Adapun hal-hal yang memberatkan, diantaranya, hakim menilai bahwa perbuatan Juliari itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19.

Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum pernah dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Masih berdasarkan ulasan dari CNNIndonesia.com, putusan ini sedianya hanya lebih tinggi satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, JPU KPK menuntut Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga meminta agar hukuman Juliari ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar dengan subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp 32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI. Dimana Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,2 miliar. (FikA)