Berita  

Mendagri Perbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Hanya 20 Undangan Saja

Resepsi pernikahan ilustrasi
Keterangan foto: Resepsi pernikahan. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian memperbolehkan digelarnya resepsi pernikahan bagi daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun untuk kehadiran tamu undangan, tetap dibatasi, yakni maksimal hanya 20 undangan saja.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan,” bunyi Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021, seperti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (24/08/2021).

Instruksi ini ditandatangani Tito pada 23 Agustus 2021. Instruksi tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Instruksi ini juga tidak mengizinkan para hadirin dalam acara resepsi pernikahan untuk makan di tempat. Tito juga mengingatkan, agar perhelatan resepsi tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (FikA)