Berita  

Terima Tiga Laporan Berbeda, Pembeli HP Pakai Upal Dijemput Polisi

Pelaku kejahatan. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Pelaku kejahatan. (Ilustrasi/Istimewa)

BALI, infokalbar.com – Seorang pria berinisial AW (29 tahun) ditangkap pihak Kepolisian Resor Jembrana, Bali, terkait kasus dugaan peredaran uang palsu (upal). Penangkapan AW ini setelah polisi menerima tiga laporan dari para korban di tiga wilayah berbeda.

Dikutip dari Merdeka.com, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (24/08/2021), adapun modus pelaku menggunakan uang palsu, yakni untuk membeli sebuah handphone bekas, yang kemudian handphone tersebut dijual kembali oleh pelaku.

“Untuk transaksi dilakukan malam hari, dan kita amankan uang palsu, handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku diketahui telah melakukan aksinya kepada tiga korban di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Ketiga lokasi tersebut, diantaranya di lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana, terjadi pada Minggu (08/08/2021). 

Aksi kedua, di GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Selasa (10/08/2021). Aksi ketiga, di Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, pada Minggu (15/08/2021).

Lebih lanjut, Adi Wibawa menjelaskan, pelaku mendapatkan upal dengan cara membelinya melalui situs online Facebook. Penjual upal menyamarkan barang dagangannya dengan berpura-pura menjual modem.

“Uang tersebut dibeli oleh yang bersangkutan secara online dengan harga tiga banding satu, sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp 1.500.000, dia membelinya seharga Rp 500.000,” terangnya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 51 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, empat handphone dan satu sepeda motor beserta STNK.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (FikA)