JAKARTA, infokalbar.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan YouTuber atas nama Muhammad Kace untuk 20 hari pertama, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
“Benar, 20 hari penahanannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (26/08/2021), sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.
Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)–yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan, sejak Rabu (25/08/2021) malam.
“Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” katanya.
Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Kace diperkarakan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Al-Quran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” kata Kace dalam video tersebut.
Polisi masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut. (FikA)