Sekadau, infokalbar.com – Polres Sekadau kembali melakukan penertibanterhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Suak Mansi Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap, Kamis 26 Agustus 2021.
Penertiban serupa juga pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu, namun hal itu tidak membuat pekerja jera melakukan kegiatan tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin robin, drum plastik, selang semprot, dulang, kain kian dan peralatan lainnya.
Dalam hal ini, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat akibat dampak negatif dari PETI.
Namun ini tentunya juga perlu peran serta seluruh komponen terkait, karena penegakan hukum pada dasarnya merupakan ultimum remedium atau upaya paling terakhir, sedangkan hal lain yang tidak kalah penting adalah harus dicarikan solusi yang permanen.
“Kepolisian akan terus berupaya menertibkan PETI untuk menepis anggapan bahwa kami melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan. Namun perlu diketahui bersama, anggota kita sangat terbatas, tugas saat ini sangat kompleks seperti penanggulangan Covid-19, vaksinasi serta pemeliharaan kamtibmas lainnya, hal ini juga tidak kalah pentingnya,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, langkah represif merupakan upaya paling terakhir disamping upaya preemtif dan preventif yang rutin dilaksanakan oleh pihak Kepolisian terkait larangan PETI.
“Meskipun pekerja tidak kami temukan kali ini, setidaknya menjadi peringatan bagi mereka agar tidak bekerja lagi dan apabila tertangkap akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)