Berita  

Pemkot Bersama PN Singkawang Tanda Tangani MoU ‘Sayang Emas’

Kegiatan MoU antara Pemkot Singkawang, PN Singkawang dan Kejari Singkawang, Jumat (03/09/2021). (Istimewa)
Keterangan foto: Kegiatan MoU antara Pemkot Singkawang, PN Singkawang dan Kejari Singkawang, Jumat (03/09/2021). (Istimewa)

SINGKAWANG, infokalbar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menandatangani kerjasama atau Memorandum of Understanding (Mou) tentang penyelenggaraan pelayanan publik (yanlik) berupa Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat (Sayap Emas), pada Jumat (03/09/2021).

Kegiatan yang bertempat di Balairung Pemkot Singkawang di Jalan Firdaus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat itu, juga dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Singkawang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang tentang kerjasama Jasa Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dikutip dari laman Humas Polres Singkawang, Sabtu (04/09/2021), kegiatan itu berlangsung sekitar pukul 14.10 Wib, dengan dihadiri oleh, diantaranya: Walikota Singkawang, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sekda Kota Singkawang, Dandim 1202 / Skw diwakili oleh Kasdim, Kapolres Singkawang diwakili oleh Kapolsek Singkawang Barat, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepala OPD Kota Singkawang, Camat se-Kota Singkawang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kerjasama tersebut, dimana hal itu memang yang merupakan salah satu program kerja kolaborasi antara Pemkot Singkawang dengan Kejaksaan Negeri Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang.

Lebih lanjut, Tjhai Chui Mie menyatakan, adanya kerjasama dengan Kejari Singkawang terkait Bantuan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah sebagai langkah untuk mengatasi dan meminimalisir perkara hukum di Pemerintah Kota Singkawang.

Sedangkan Kerjasama dengan PN Singkawang terkait penyelenggaraan pelayanan publik ‘Sayap Emas’, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan di dalam hukum.

“Persoalan hukum di masyarakat begitu banyak, tidak semua masyarakat memahami bagaimana caranya memperoleh akses hukum dalam menyelesaikan persoalannya,” katanya. 

Dengan adanya inovasi dari PN Singkawang yang menyediakan layanan ‘Sayap Emas’, dapat menjadi solusi agar masyarakat dengan mudah memperoleh akses untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi.

“Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Singkawang, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri dapat memberikan penjelasan proses hukum di Kota Singkawang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Hasanudin menjelaskan, ‘Sayap Emas’ merupakan terobosan pihaknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dan ‘Sayap Emas’ ini kita berlakukan untuk perkara permohonan.

Kami akan mensosialisasikan pelayanan ini kepada masyarakat melalui aplikasi dan website untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi,” ujarnya.

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita meluncurkan mobil untuk pelayanan di lapangan yang bergambar ‘Sayap Emas’, dan untuk perkara perdata kita harapkan persidangan dapat dilakukan di kantor kelurahan,” tambah Hasanudin. (FikA)