JAKARTA, infokalbar.com – Seorang prajurit TNI AD, pada Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL, Prada Candra Gerson Kumaralo diduga tewas akibat dianiaya oleh enam rekannya sendiri.
Dikutip dari Detik.com, Sabtu (04/09/201), atas kejadian itu, Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka pun dikabarkan telah menjalani proses hukum terhadap enam oknum Yonif Raider 715/MTL yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Sabtu (04/09/2021), menyatakan bahwa proses hukum kasus sejauh ini masih terus berjalan.
“Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021,” katanya.
Dia mengatakan, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
“Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas,” jelasnya. (FikA)