Berita  

Aniaya Istri Siri Hingga Berdarah-darah, Oknum Anggota DPRD Lebak Dilaporkan ke Polisi

Korban dugaan penganiayaan oleh Anggota DPRD Lebak. (Istimewa)
Keterangan foto: Korban dugaan penganiayaan oleh Anggota DPRD Lebak. (Istimewa)

BANTEN, infokalbar.com – Oknum Anggota DPRD Lebak terpaksa berurusan pihak yang berwajib, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, yang belakangan diketahui sebagai istri siri dari sang legislator.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber kejadian tindakan penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 09:42 Wib, di salah satu cafe yang beralamat di Rangkasbitung.

Dari cuplikan video berdurasi 7 detik, yang kini beredar luas, akibat dari penganiayaan itu, terlihat wajah seorang wanita yang babak belur, darah segar juga terlihat keluar dari kening dan pelipis dari wajah sang wanita.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono yang dikonfirmasi membenarkan perihal laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Kepada media, Indik menyebut, penganiayaan ini diduga dilakukan oleh TJ, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lebak, kepada istri sirinya yakni EDW (23 tahun).

“Iya semalam ada laporan, sedang kita tangani, Yang laporan perempuannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Sabtu, melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.

Ia menjelaskan, kejadian berlangsung diduga di dalam mobil, saat kejadian di dalam mobil korban bersama dua anak yang masih di bawah umur.

“Sementara untuk anak belum kita dalami, nanti kita dalami. Namun yang jelas korban datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka berdarah di bagian muka. Sudah diobati dan langsung kami lakukan visum,” ungkapnya.

Sebagai informasi, oknum Anggota DPRD yang diduga menganiaya istri sirinya itu, diketahui berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) lV Kabupaten Lebak Banten. 

Indik menyatakan, pihak Kepolisian Resort Lebak masih akan mendalami kasus penganiayaan tersebut. Pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana bunyi KUHP Pasal 44 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah). (Sumber: radarbi.id)