JAKARTA, infokalbar.com – Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021.
Dikutip dari Tempo.co, Selasa (14/09/2021), terdapat beberapa pasal yang menjadi poin penting dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tersebut.
Diantaranya, Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 23. Pada Pasal 4, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur soal pendanaan penyelenggaraan pesantren yang dapat bersumber dari; masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.
Sementara pada Pasal 10, mengatur lebih lanjut bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat berupa: hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.
Kemudian pada Pasal 23, selanjutnya mengatur soal dana abadi pesantren. Dimana pada Ayat (1) disebutkan: “Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”
Pada Ayat (2) Pasal 23, selanjutnya dijelaskan, bahwa dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Sementata pada Ayat (3) Pasal 23, menyebut, pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
“Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” demikian bunyi ayat (4). (FikA)