mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Mendagri Larang Pemda Keluarkan Kebijakan Atas Dasar Kepentingan Pribadi dan Kelompok

  • Share
Keterangan foto: Korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Kemendagri telah melayangkan surat edaran bernomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Isinya terkait larangan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Surat edaran itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Mendagri, Tito Karnavian dalam keterangannya, Kamis (16/09/2021).

Seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (17/09/2021), di dalam surat edaran tersebut ditegaskan, bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

Surat edaran itu juga menekankan secara jelas, agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan. (FikA)

  • Share