SANGGAU, infokalbar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, memvonis terdakwa kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA), Martinus Agung, dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini dilaksanakan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (06/09/2021). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dian Anggraini, bersama anggota lainnya: Rizky Edy Nawawi dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juliani Barasila Hutabarat, serta terdakwa Martinus Agung.
Dikutip dari laman Suarakalbar.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, pada Jumat (17/09/2021) menyampaikan, putusan tersebut didasari oleh fakta persidangan, dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya.
“Hakim memvonis terdakwa dengan kurungan 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Tengku menyatakan, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, menerima putusan atau banding atas putusan tersebut, kami masih monitor tujuh hari kedepan,” ujarnya.
Tengku menambahkan jika putusan tersebut sama dengan apa yang menjadi tuntutan JPU sebelumnya. Ia mengatakan, jika terdakwa menyatakan banding, maka pihaknya pun akan melakukan banding. Namun jika putusan tersebut diterima oleh terdakwa, maka akan dilakukan eksekusi.
“Ini vonis untuk perkara cabul yang kedua. Untuk perkara cabul yang sama dilakukan oleh terdakwa terhadap korban lain, tersangka diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Sanggau pada beberapa waktu lalu dan kami JPU masih lakukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan MA disangkakan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak tiri dan keponakannya. Hal ini dilakukan sebanyak dua kali kepada anak tirinya dan satu kali kepada keponakannya. Sehingga, KPPAD Kalbar sempat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman tambahan kepada para pelaku predator anak ini berupa kebiri.
Sebelumnya, terdakwa Martinus Agung disangkakan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak tiri dan keponakannya. Perbuatan bejatnya ini dilakukan sebanyak dua kali kepada anak tirinya, dan satu kali kepada keponakannya. (Tasya)