KAMPAR, infokalbar.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara), Ismail Sarlata secara resmi melaporkan oknum yang diduga bernama Halimas alias Lima dan Hanibar alias Nibar ke Polsek Tambang Kabupaten Kampar, pada Selasa (21/09/2021)
Laporan kepada Halimas alias Lima dan Hanibar alias Nibar itu atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, dengan melontarkan kata-kata makian dan kotor yang ditujukan kepada Zulfitra,
“Atas nama seluruh Pengurus dan anggota PJID-Nusantara, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi memberikan secara tertulis kepada Polsek Tambang Kab.Kampar, akan dugaan penghinaan dengan lontaran kata-kata kotor dan makian terhadap Pers Nasional, yang terjadi pada Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi media online (siber) www.theendlesverage.com dan juga Wakil Ketua Umum I DPP PJID-Nusantara pada saat peliputan, Senin (20/09/2021) kemarin.” beber Ismail Sarlata dalam rilisnya kepada awak media.
Dalam.pelaporan itu, Ismail Sarlata didampingi David Herman selaku sekretaris jenderal, Munardi bendahara umum dan Pajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum II DPP PJID-Nusantara.
Ismail Sarlata menegaskan, laporan yang dilakukan itu, demi untuk memenuhi hak anggota yang tergabung di dalam wadah organisasi pers PJID-Nusantara, untuk memperoleh perlindungan dan kepastian akan hukum yang patut diperoleh, serta demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 Pasal 28 huruf F, dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 18 Ayat (1).
” Tidak hanya itu saja, laporan yang diberikan merupakan wujud memenuhi visi dan misi PJID-Nusantara yakni memiliki rasa peduli akan apa yang menimpa insan pers baik anggota maupun tidak,” katanya.
“Dan PJID-Nusantara sebagai organisasi pers diharapkan dapat mendorong penegak hukum untuk pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1),” ucap David Herman dengan tegas .
“Kami PJID-Nusantara yakin dan percaya pihak penegak hukum melalui Polsek Tambang Kabupaten Kampar dapat menegakkan hukum yang seadil-adil, demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta KUHP 310 tentang pencemaran nama baik. Dan kita akan terus menggiring laporan PJID Nusantara, hingga ke meja hijau,” kata David Herman. (Sumber : DPP PJID-Nusantara)