KUBU RAYA, infokalbar.com – Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Ambawang bergerak cepat mengamankan sopir box kontainer yang meninggalkan box kontainer di bahu Jalan Trans Kalimantan–yang mana posisinya sangat membahayakan pengguna jalan lainya.
Hal itu berdasarkan keluhan warga yang disampaikan terkait adanya Box Kontainer persis di sekitar Tugu Alianyang Jalan Trans Kalimantan yang posisinya membahayakan pengguna jalan selain tempatnya gelap dan memakan bahu jalan, pada Senin malam (08/11/2021).
Menerima laporan tersebut, Satlantas Polres Kubu Raya di backup Anggota Polsek Sungai Ambawang bergerak cepat dan mendatangi lokasi keberadaan box kontainer yang dikeluhkan warga tersebut.
“Terima kasih infonya akan segera kami tindak lanjuti,” demikian jawaban singkat Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan ketika mendapat keluhan warganya.
Benar saja, tidak memakan waktu lama, anggota Polsek Sungai Ambawang pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati box kontainer yang ditinggal drivernya di bahu jalan.
Menyikapi hal itu, Ketua RT 01 RW 08 Desa Sungai Ambawang, Rahmat mengapresiasi reaksi cepat kepolisian khususnya Polsek Sungai Ambawang dan Satlantas Polres Kubu Raya dalam menerima keluhan warganya.
“Saya sebagai bagian dari Warga mengapresiasi cepatnya reaksi menerima laporan warga, memang di daerah kita sering dijadikan parkir kendaraan besar, box kontainer, bahkan terkadang besi kontainernya saja dan itu sangat membahayakan warga kami yang keluar masuk, tapi kita tidak tahu pemiliknya karena terkadang ditinggal begitu saja,” terang Rahmat.
“Karena seringnya terjadi hal itu dan hari ini terjadi lagi bahkan posisi box kontainer itu menjorok ke jalan sehingga warga melaporkannya ke kepolisian,” tambahnya.
Rahmat berharap, ini akan menjadi pelajaran kepada sopir-sopir yang lain untuk memarkirkan kendaraan atau box kontainer di tempat yang benar dan bukan main tinggal saja di pinggir jalan, karena hal itu jelas dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU Apit Junaedi mengatakan, bahwa anggota Satlantas setelah menerima laporan warga kemudian menindak lanjuti ke TKP dan mendapati box kontainer. Setelah menunggu beberapa saat, sopir kontainer datang dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir box kontainer tersebut kami lakukan penilangan karena yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK, sementara unit kita amankan di Mapolres Kubu Raya,” pungkas Kasat Lantas. (Yn/ej)