Berita  

Residivis Narkoba Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota

PONTIANAK, infokalbar.com – AN (37 tahun), warga Jalan Parwasal, Gang Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara ini, kembali terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, pada Selasa (09/11/2021), karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Joko Sutriyatno menerangkan, bahwa tersangka merupakan seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.

“Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana Narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali,” terang Joko.

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Penangkapan pelaku, turut disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah. Barang bukti ini, lanjut Kasat Joko, sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat, tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya itu untuk dijual kembali,” beber Joko.

Dari hasil operasi tersebut, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 5 (lima)  plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup Kasat Narkoba Joko. (Yuni/Humas Polresta Pontianak Kota)