Berita  

Melalui Pasi Intel Kodim 1201/Mph, Dandim Dwi Agung Sampaikan Tujuan Hukum Adat untuk Ciptakan Keamanan Dalam Kehidupan Bermasyarakat

MEMPAWAH, infokalbar.com – Dandim 1201/ Mph Letkol Inf Dwi Agung Prihanto sebagai pembawa materi yang diwakili Pasi Intel, Letda Inf Efendi, menghadiri rapat koordinasi dan lokakarya hukum adat Dayak se-Kabupaten Mempawah, Jumat (12/11/2021), di wisma Candramidi, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Letda Inf Efendi mengatakan, Komandan Kodim 1201 sangat mengapresiasi adanya rapat koordinasi dan lokakarya hukum adat sebagai pembekalan dan pengetahuan aturan di kalangan suku Dayak di Kabupaten Mempawah.

“Dengan adanya hukum adat suku Dayak se-Kabupaten Mempawah, agar dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dengan adanya  hukum adat yang berlaku dapat mengurangi angka kejahatan yang terjadi di Kalimantan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, hukum adat juga untuk tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat tanpa membedakan suku, ras dan agama (SARA) di Kabupaten Mempawah. Terlebih setelah adanya kejadian perang suku pada tahun 1997 silam.

“Dengan adanya hukum adat sebagai tolok ukur masyarakat untuk berbuat, dan apabila ada kejadian permasalahan–dapat diselesaikan di luar hukum pidana di pengadilan negeri, sehingga perkara ini tidak berkelanjutan,” ujar Letda Efendi.

Sementara itu ketua Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM), Adrianus mengatakan, melalui rapat koordinasi dan lokakarya hukum adat, dapat meningkatkan kemampuan pemahaman pengetahuan dan pikiran, sehingga kita tidak mudah berbuat hal-hal yang merugikan orang lain.

“Saya berharap kepada pembawa materi untuk memberikan ilmunya kepada pemuda di Kabupaten Mempawah, untuk menambah serta menumbuhkan wawasan, sehingga selesai mengikuti rapat koordinasi dan lokakarya dua hari ini, sampai hari Sabtu (13/11/2021), bisa mengaplikasikannya di lapangan atau di lingkungan masyarakat,” harap Ardianus. (Pendim 1201-Mph/Red)