PONTIANAK, infokalbar.com – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahkan barang bukti dari 150 perkara narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya , pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Pontianak, pada hari Kamis (11/11/2021) Siang.
Robinson Padomuan SH MH selaku Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Pontianak saat wawancara selepas pemusnahan barang bukti menjelaskan, bahwa Barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu dengan berat 38,82 gram, ekstasi 28,68 gram dan ganja 0,91 gram.
Lebih lanjut, Robinson mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan selain sabu-sabu, ekstasi dan ganja, ada juga beberapa bom, alat isap, plastik klip transparan, sendok sabu, pipa kaca, earphon, timbangan elektrik, aluminium fuel, gunting dan pipet plastik, selain itu ada juga senjata tajam, hp 41 unit, obat-obatan dan kosmetik sebanyak 282 jenis.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini, kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya untuk tahun 2021 yang pertama bulan April lalu,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan untuk senjata tajam di potong-potong. Sementara untuk narkotika, dilakukan dengan cara dicampurkan dengan racun rumput yang dicampur dengan air. Adapun untuk kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stombal,” pungkasnya (Yuni)