SANGGAU, infokalbar.com – AK (22 tahun), warga Jalan Sutan Syahrir, Gang Ojo Lali, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan mengantongi sepaket Narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diduga kuat merupakan seorang pengedar ini diamankan di salah satu rumah warga, Me, di Jalan Mawar, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, pada Jumat tanggal 03 Desember 2021, sekira jam 23.15 Wib.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kronologi pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini bermula dari laporan masyarakat–yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Me, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm–beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa Tindak Pidana Narkotika.
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
– 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu.
– 1 (satu) buah helm merk GM.
– 1 (satu) lembar kertas tisu.
– 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merek Samsung model Galaxy A51 warna biru berikut simcard 085845439586.
– Uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). (Tasya)