MEMPAWAH, infokalbar.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai lokasi permainan judi liong fu di Jalan Raya Wajok Hulu KM 08, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, pada Jumat (03/12/2021) malam, sekitar pukul 22.15 Wib.
Dari penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang bandar–yang juga sekaligus pemilik rumah–atas nama Tjung Sun Chung alias Asun (44 tahun).
Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo PS, dalam keterangan persnya menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
“Benar, anggota Polsek Siantan mendapatkan informasi, bahwa sering ada permainan judi di sebuah rumah di Jalan Raya Wajok Hulu KM 8 Rt 003 RW 001 Desa Wajok Hulu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada permainan judi jenis liong fu di rumah tersebut,” ujarnya.
Susworo menyatakan, pada saat dilakukan penggerebekan pada Jumat malam tersebut–sedang berlangsung permainan judi jenis liong fu di TKP. Kehadiran polisi pun langsung menghentikan permainan, dan seketika itu pula petugas mengamankan Asun berikut sejumlah barang bukti terkait.
“Dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siantan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
– Uang Tunai sejumlah Rp 854.000 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
– 1 (satu) lembar Kain lapak yang terdapat gambar Si, Kilin, ayam, Pung, Liong, dan Lofu.
– 1 (satu) buah biji liong fu yang terdapat gambar Si, Kilin, ayam, Pung, Liong, dan Lofu.
– 1 (satu) buah hap warna abu – abu
– 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya 16.
“Saat ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga tersangka. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 303 KUHP,” tutup Susworo. (FikA)