SEKADAU, infokalbar.com – Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap ALF (26 tahun) pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
“Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jalan Sekadau – Sintang, tepatnya Dusun Pangkin Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir,” kata Kasat Resnarkoba, Selasa 4 Januari 2022.
Sekitar pukul 22.30 WIB hari itu, terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gg Dani Jalan Sekadau-Sintang Km 07 Dusun Pangkin Desa Mungguk, petugas pun kemudian mengawasi gerak-geriknya.
Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku, namun hanya menemukan Handphone.
“Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah diperiksa, didalam kotak rokok ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Alhasil, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Rilis/Tasya)