Berita  

Jokowi Putuskan Nusantara Menjadi Nama Ibu Kota Baru di Kaltim

Keterangan foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 8 Desember 2021. (Twitter @jokowi)
Keterangan foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 8 Desember 2021. (Twitter @jokowi)

JAKARTA, infokalbar.com – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memutuskan penamaan Nusantara bagi ibu kota baru atau Ibu Kota Negara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur nantinya.

Dikutip dari Tempo.co, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, pemilihan nama Nusantara untuk IKN itu disampaikan oleh Presiden Jokowi langsung pada Jumat pekan lalu, tanggal 14 Januari 2022.

“Saya baru mendapatkan konfirmasi dari Bapak Presiden Jokowi pada Jumat (14 Januari 2022) dan beliau mengatakan Ibu Kota Negara (IKN) ini namanya Nusantara,” kata Suharso, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

Suharso menyebutkan, adapun salah satu alasan nama Nusantara dipilih, karena sudah dikenal sejak dahulu dan menjadi ikonik di dunia internasional.

Tak hanya itu, lanjutnya, nama Nusantara mudah dan menggambarkan kenusantaraan bangsa Indonesia.

“Saya yakin kita semua setuju dengan istilah Nusantara ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah menyiapkan penjelasan lebih lanjut dari penamaan Nusantara ini. Pasalnya, hal tersebut penting untuk menambah pengetahuan, meskipun Panja RUU IKN menyepakati penamaan tersebut.

“Saya juga meminta pemerintah menyiapkan penjelasan agar Pasal 1 ini tidak multitafsir. Saya menilai IKN adalah statusnya, namun namanya Nusantara,” ucap Doli.

Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU IKN. Setidaknya ada empat pokok substansi yang masih dibahas yaitu status kelembagaan IKN, pertanahan, rencana induk atau master plan, serta pendanaan dan pembiayaan.

Draf pertama RUU IKN yang diserahkan ke DPR September lalu telah mengatur pendanaan agar bersumber dari APBN dan sumber lain seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BUMN, dan investasi swasta. (FikA)