JAKARTA, infokalbar.com – Mantan Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengaku khilaf mengirimkan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengklaim transfer uang kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 210 juta itu adalah pinjaman bukan suap.
“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya ‘overload’. Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” kata Azis saat pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 17 Januari 2021.
Sebagaimana yang dimuat laman Viva.co.id, Azis juga menyampaikan: “Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat tidak mengharap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari, tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya”.
Dalam persidangan tersebut, Azis mengakui beberapa kali mentransfer uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta. Namun Ia berdalih uang tersebut hanya pinjaman dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Robin.
“Saya pernah pinjami uang sekitar Juni atau Juli atau Mei 2020 sebesar Rp 10 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta dan Rp50 juta jadi semuanya Rp 210 juta,” ujar Azis
Azis mengakui Robin datang ke rumahnya untuk minta tolong pinjam uang Rp 210 juta karena anak dan keluarganya sakit.
“Dia (Robin) pinjam mau utang sampai menginap, saya tolak, karena ada urusan keluarga dan sebagainya dan kemudian karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju dan karena masalah keluarga dengan berat hati saya ucapkan bismillah saya ikhlasin saya bantu,” jelas Azis. (Red)