SANGGAU, infokalbar.com – Kejaksaan Tinggi Kalbar, menahan satu tersangka berinisial GL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak dari tahun 2017-2020, pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar.
Demikian hal itu diungkapkan Kajati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangan persnya, Selasa 18 Januari 2022.
“Hari ini, Selasa 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022,” ucap Kajati.
Menurut Kajati Kalbar, penahan terhadap tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kajati Kalbar mengatakan, bahwa penahanan tersangka GL ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, ditahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” jelasnya.
Tersangka GL disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. Tersangka GL ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah,” ungkap Kajati Kalbar.
Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus ini sebelumnya merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar,” ucapnya.
Sebagai informasi, akibat perbuatan tersangka tersebut, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang (tersangka baru lainnya, red). Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak–jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tutupnya. (Wan Daly)