VIRA! Kasus Wakil Bupati Bengkayang Haji Syamsul Rizal Miliki Sawit Ratusan Hektare, Hukum Tidur

Heboh dugaan kepemilikan 500 hektare sawit Wakil Bupati Bengkayang Drs Haji Syamsul Rizal. Legalitas, izin, dan status lahan dipertanyakan.
Heboh dugaan kepemilikan 500 hektare sawit Wakil Bupati Bengkayang Drs Haji Syamsul Rizal. Legalitas, izin, dan status lahan dipertanyakan.

BENGKAYANG, Infokalbar.com – Dugaan penguasaan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat mencuat ke permukaan. Nama Wakil Bupati Bengkayang Drs Haji Syamsul Rizal turut dikaitkan. Publik pun ramai mempertanyakan legalitas, badan hukum, perizinan, hingga status kepemilikan lahan raksasa tersebut.

Luasan 500 hektare jelas bukan skala kecil. Regulasi pertanahan, perizinan usaha perkebunan, badan usaha, tata ruang, dan status kawasan menjadi pisau analisis.

UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian mengatur batas penguasaan tanah pertanian oleh perorangan.

Jika benar ada penguasaan 500 hektare, wajib dipastikan apakah atas nama pribadi, badan hukum, atau struktur perusahaan tertentu.

Ketentuan usaha perkebunan mewajibkan izin budidaya untuk luasan tertentu. Masyarakat berhak tahu siapa pemegang hak, perusahaan pengelola, status izin, dan dasar legalitas lahan. Aspek fasilitasi pembangunan kebun masyarakat juga patut diperiksa jika perkebunan masuk kategori wajib.

Pejabat Publik, Konflik Kepentingan Mengintai

Posisi Wakil Bupati Drs Haji Syamsul Rizal sebagai pejabat publik memperkuat sorotan. Jika pejabat memiliki saham, perusahaan, atau aset perkebunan, transparansi kepemilikan menjadi keniscayaan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib dicek jika aset masuk kategori dilaporkan.

Poinnya bukan menuduh, melainkan memastikan kepemilikan sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Status Kawasan, Soal Krusial

Tata ruang dan status kawasan lahan menjadi pertanyaan penting. Pemerintah gencar menertibkan perkebunan di kawasan hutan atau lahan tak sesuai peruntukan.

Jika informasi 500 hektare di Pawangi benar, dokumen dan data resmi harus diperiksa. Apakah areal di luar kawasan hutan? Sesuai tata ruang? Punya legalitas pertanahan? Memenuhi semua izin?

Wabup Bengkayang Drs Haji Syamsul Rizal Menghilang

Awak media sebelumnya mendatangi kantor Wakil Bupati untuk konfirmasi langsung. Petugas Satpol PP bernama Erita mengarahkan pengisian buku tamu.

Informasi kedatangan disampaikan ke ajudan. Jawaban awal: Wakil Bupati sedang rapat.

Awak media menunggu. Tiga jam berlalu. Bukannya klarifikasi, informasi justru menyebut Wakil Bupati telah meninggalkan kantor.

Kekecewaan pun tak terbendung. Kedatangan demi penjelasan sekaligus ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Benarkah ada penguasaan 500 hektare sawit dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang? Jika benar, atas nama siapa? Badan usaha apa?

Bagaimana status izinnya? Hingga berita ini ditulis, Wakil Bupati Bengkayang Drs Haji Syamsul Rizal belum memberi klarifikasi langsung.